SMPN 1 Cikoneng

INFORMASI PPDB SMPN 1 CIKONENG TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Disampaikan dengan hormat, berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan informasi sesuai dengan petunjuk teknis dari Pemerintah  Kabupaten Ciamis.

Penjelasan Umum

Jalur Pendaftaran PPDB ( Pilih salah satu )

  1. Jalur Zonasi,
  2. Jalur Afirmasi,
  3. Jalur Perpindahan Orang tua / wali siswa
  4. Jalur Prestasi Rapor/Prestasi Kejuaraan
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak dipungut biaya.
  • Pendaftaran dapat dilaksanakan secara daring melalui laman https://www.ppdb.disdik.ciamiskab.go.id
  • Sekolah yang kesulitan untuk mendaftarkan diri secara online bisa datang langsung ke SMPN 1 Cikoneng dengan membawa operator sekolah, segala fasilitas pendaftaran di sediakan oleh SMPN 1 Cikoneng.
Persyaratan Calon Peserta Didik

Jadwal PPDB

  1. Memasukkan NISN dan data lainnya sampai mendapatkan Username dan password untuk login di website http://ppdb.disdik.ciamiskab.go.id pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2022. (Bisa dilaksanakan oleh operator SD atau langsung ke SMPN 1 Cikoneng oleh operator SMP)
  2. Pelaksanaan PPDB ( upload berkas, pilih sekolah tujuan dan memilih jalur pendaftaran :
  • tanggal          : 29 Juni – 01 Juli 2022
  • waktu            : 08.00 WIB – 12.00 WIB
  • tempat           : Kampus SMPN 1 Cikoneng (Bisa dilaksanakan oleh operator SD atau langsung ke SMPN 1 Cikoneng oleh operator SMP)
  1. Pengumuman peserta didik yang diterima tanggal 08 Juli 2022
  2. Daftar ulang peserta didik tanggal 11 – 13 Juli 2022

Peryaratan Umum

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran (Format 1) (Download disini)
  2. Foto Copy Akta kelahiran atau surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  4. Foto Copy NISN 1 Lembar
  5. Surat Keterangan Lulus Asli
  6. Melampirkan izajah diniyah takmiliyah dan sejenisnya yang beragama Islam (Bagi yang memiliki)
  7. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
  8. Map:
  • Laki-laki warna Biru
  • Perempuan warna Merah
  • ( Tuliskan jalur PPDB yang dipilih )

Persyaratan Khusus

Jalur Zonasi

  • Melampirkan Kartu Keluarga Asli
  • Melampirkan KTP Asli Orang tua/wali siswa

Jalur Afirmasi

Diperuntukan bagi peserta didik dari ekonomi tidak mampum dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah seperti :

  • Mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar), PKH ( Program Keluarga Harapan)
  • KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dll foto copy sebanyak 1 lembar
  • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua / wali

Jalur Prestasi

  • Melampirkan surat keterangan memiliki nilai tinggi / peringat 1  s.d. 5 Kelas 6 Semester 1 dari sekolah asal ( asli ).
  • Melampirkan Sertifkat/Piagam Kejuaraan yang diterima Asli minimal juara 3 tingkat kabupaten/kota Sekurang-kurangnya 2 Tahun kebelakang

Rombongan Belajar dan Daya Tampung

Tahun Pelajaran 2022/2023 SMP Negeri 1 Cikoneng, menerima peserta didik baru yang terbagi dalam 10 rombongan belajar dengan kapasitas tiap rombel maksimal 32 orang. Sehingga secara keseluruhan kelas VII berjumlah 320 peserta didik, yang dilaksanakan melalui jalur :

a. Zonasi 60 % ( 192 orang)
b. Afirmasi 15% (  48 orang )
c. Prestasi 24% (  77 orang )
d. Perpindahan tugas orangtua/wali dan Anak Guru 1% (  3 orang )

SKORING PENILAIAN JALUR ZONASI DAN PRESTASI PPDB TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Zonasi ( 60 % dari daya tampung sekolah )

  • Berdasarkan alamat yang tertera dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Seleksi Calon peserta didik kelas VII berdasarkan zonasi sebagai berikut :
Nomor Jarak dalam meter Skor
1 0 – 1000 500
2 1001 – 2000 470
3 2001 – 3000 440
4 3001 – 4000 410
5 4001 – 5000 380
6 5001 – 6000 350
7 6001 – 7000 320
8 7001 – 8000 290
9 8001 – 9000 260
10 9001 – 10000 230
11 >10000 200

Prestasi ( 24 % dari daya tampung sekolah )

Prestasi Akademik
  • Berdasarkan Surat Keterangan Nilai atau Peringkat kelas dari sekolah asal
  • Tingkat Kejuaraan
No Tingkat Kejuaraan Skore
PEMERINTAH NON PEMERINTAH
1 Juara Internasional 1 500 200
2 Juara Internasional 2 470 185
3 Juara Internasional 3 440 170
4 Juara Nasional 1 410 155
5 Juara Nasional 2 380 140
6 Juara Nasional 3 350 125
7 Tingkat Provinsi 1 320 110
8 Tingkat Provinsi 2 290 95
9 Tingkat Provinsi 3 260 80
10 Tingkat Kab/Kota 1 230 65
11 Tingkat Kab/Kota 2 200 50
12 Tingkat Kab/Kota 3 170 35
13 Harapan Tingkat Kabupaten 140 20

Piagam atau Sertifikat Penghargaan yang Diberikan oleh Pemerintah

No PIAGAM ATAU SERTIFIKAT PENGHARGAAN SKOR
1 Piagam atau sertifikat dari Presiden 600
2 Piagam atau sertifikat dari Menteri 500
3 Piagam atau sertifikat dari Gubernur 400
4 Piagam atau sertifikat dari Bupati 300
5 Piagam atau sertifikat dari Perangkat  daerah yang membidangi pendidikan Provinsi 200
6 Piagam atau sertifikat dari Perangkat  daerah yang membidangi pendidikan Kabupaten / kota 100

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai bahan acuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalam,